Anda mungkin sudah membaca artikel kami yang berjudul Mempelajari Fiqih, Sebuah Formalitas atau Urgensitas?
Pada tulisan tersebut dijelaskan tentang pentingnya memahami ilmu fiqih dan kerugian yang dapat timbul jika kita tidak memahami hukum-hukum fiqih.
Namun sebagaimana pola pikir yang terbentuk pada masyarakat kita bahwa sesuatu yang penting itu adalah sesuatu yang memiliki nilai-nilai manfaat, maka dalam mempelajari ilmu fiqih ini pun kita akan memperoleh beberapa manfaat dan keutamaan-keutamaan.
Dalam kajian kami, ketika kita memiliki kemauan untuk mempelajari ilmu fiqih, kita akan memperoleh setidaknya 7 Manfaat yang BESAR.
*Apa saja itu?*
Allah subhanahu wa Ta’ala melalui lisan Rasul-Nya telah memerintahkan (baca: mewajibkan) kita untuk belajar dan terutama mempelajari ilmu-ilmu agama.
Ayat yang pertama kali diperkenalkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu di gua Hira’ jelas-jelas mengindikasikan hal ini. (lihat Surat Al-‘Alaq)
Bacalah. Ketahuilah. Pahamilah. Pelajarilah.
Bahkan dalam banyak kesempatan Rasulullah turut mendoakan beberapa sahabat secara khusus agar dipahamkan dalam mendalami ilmu agama. Seperti doa beliau terhadap ibnu Abbas; “Ya Allah pahamkanlah ia dalam agama”
Maka memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan cara mempelajari ilmu-ilmu agama ini akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi diri kita.
Seperti yang kita tahu bahwa ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari bagaimana hukum suatu amalan dengan praktis.
Di dalamnya juga ada kaidah-kaidah atau rumus yang telah disusun oleh ulama-ulama terdahulu untuk memudahkan dalam penentuan hukum dan pencarian solusinya.
Misalnya ada salah satu kaidah fiqhiyah yang berbunyi, “Hukum Asal Dari Ibadah Adalah Haram”,
maka kaidah ini secara langsung telah menjawab pertanyaan tentang ibadah-ibadah yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah.
Jadi meskipun amalan tersebut tampak sebagai suatu amalan ibadah, namun jika tidak ada perintahnya dari Allah maupun rasul-Nya, maka hukumnya tetap sebagai status awal, yaitu haram untuk dilakukan.
Nah, penentuan solusi seperti ini bisa dilakukan jika kita memahami ilmu-fiqih.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim menyebutkan,
“Siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka akan dipahamkan ia di dalam urusan agama.”
Jika teorinya dibalik, maka alur teknisnya akan menjadi seperti ini:
Kita berusaha mempelajari ilmu agama, lalu pada akhirnya kita akan memahaminya. Maka kebaikan dari Allah akan turun kepada kita.
Selain itu Allah juga telah menjanjikan bahwa untuk orang-orang yang memiliki ilmu berada beberapa derajat di atas orang-orang yang tidak memiliki ilmu.
Dan termasuk di dalam kebaikan ini adalah dimudahkan kita menuju surganya.
“Siapa yang meniti jalan di dalam menuntut ilmu agama, maka Allah akan memudahkan jalannya menuju surga.” (Hadits riwayat imam Muslim).
Amalan yang sia-sia berarti amalan tersebut tidak ada nilainya. Dan percuma meski kita bersusah payah di dalam mengerjakannya.
Rasulullah pernah menyatakan bahwa setiap amalan yang tidak memiliki dasar hukumnya, maka amalan tersebut tertolak dan tidak bisa diterima.
Namun dengan memahami fiqih dan mengetahui dasar hukumnya, maka amalan yang kita kerjakan menjadi bisa dipertanggung jawabkan.
Sebuah perbedaan pendapat pada umat yang besar ini adalah sesuatu yang tidak terhindarkan.
Perbedaan ijtihad dan cara pengambilan hukum bisa menyebabkan terjadinya perbedaan dalam menentukan hukum suatu amalan.
Namun jika kita sama-sama memahami alur di dalam ilmu fiqih ini, maka kita akan saling menghormati pendapat orang lain yang berseberangan dengan pendapat kita dalam hal Ibadah maupun Muamalah.
Meskipun datangnya kiamat tidak bisa diramalkan dan tidak mungkin berubah, namun dengan banyaknya orang yang paham akan ilmu agama, menjadikan kita sedikit lega bahwa kiamat kubro belum akan terjadi.
Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh imam Muslim,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ.
“Di antara tanda-tanda akan terjadinya Kiamat adalah hilangnya ilmu dan merajalelanya kebodohan….dst”.
(Shahiih al-Bukhari, kitab al-‘Ilmu bab Raf’ul ‘Ilmi wa Zhuhuurul Jahli (I/178, al-Fath), dan Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/222, Syarh an-Nawawi).
Maka jika ada diantara keluarga kita yang tidak paham akan ilmu agama, sepatutnya kita khawatir. Karena bisa jadi tanda-tanda kiamat dimulai dari sana.
Mereka yang lemah di dalam ilmu agama akan mudah termakan isu dan terprovokasi oleh gerakan-gerakan dan pemahaman-pemahaman yang mengatas namakan Islam, padahal sebenarnya bukan.
Kita akan menjadi boneka yang mudah disetir karena kita tidak memiliki pegangan dan patokan di dalam beragama.
Maka fiqih yang benar akan menjadikan kita memiliki prinsip dasar yang kuat sehingga tidak mudah dibodohi oleh kelompok-kelompok yang ingin menghancurkan Islam.
***
Setelah kita mengetahui manfaat dari belajar ilmu fiqih, maka tentu sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda-nundanya.
Di jaman digital seperti saat ini mempelajari segala sesuatu – seperti halnya ilmu fiqih – sudah tidak sulit lagi.
Ensiklopedifiqih.com telah merilis sebuah Software Ensiklopedi Fiqih yang memungkinkan kita untuk mempelajari fiqih dengan mudah, meski sebagai orang awam sekalipun.
Software ini didesain sedemikian rupa sehingga mudah diaplikasikan, bahkan oleh orang yang tidak begitu paham perkembangan dunia digital.
Software ini diuraikan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang Shahih, serta dilengkapi dengan pendapat Imam Mazhab yang Empat, yaitu Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Malik dan Imam Hanafi.
*PEMBEBASAN ASET DIGITAL*
Kami akan menjadikan Software Ensiklopedi Fiqih versi Dekstop ini menjadi Aset Digital Milik Umat yang sebelumnya adalah milik beberapa investor Muslim, Dana yang dibutuhkan sangat besar, dengan Wakaf bersama akan dapat dicover in sya Allah. Dan kabar gembiranya Software ini nantinya akan di akses oleh JUTAAN Umat Islam, BAYANGKAN betapa besar AMAL JARIYAH yang akan kita peroleh.
Bagi Kaum Muslim yang ingin mendukung pembebasan Aset Digital ini silahkan Transfer ke rekening Khusus program ini:
No. Rek. Khusus: 0587 5875 11
BNI Syariah, a.n Muhamad Taufiq
atau rekening Alternatif dengan menyertakan kode akhir donasi “189”
BCA: 8691 22 9131
Bank Mandiri: 111 000 598 8080
a.n Muhamad Taufiq
Info dan Konfirmasi WA: 085 777 5522 01
Kirim Pesan WA Otomatis Klik bit.ly/daftar-donatur-fiqih
Kirim Pesan TG Otomatis Klik @ensiklopedifiqih / @taufiqef
Info program ini www.ensiklopedifiqih.com/flc
Versi Premium yang kami gratiskan saat ini di www.ensiklopedifiqih.com/cd-gratis/
Mohon Bantu share agar Server dapat segera online kembali dan aplikasi Full Gratis dan Unlimited dapat dipublish untuk Umat Islam.